Pengalaman Mendaftar sebagai Anggota KPPS Pemilu 2024

Acara Pemilu di tahun 2024 ini  akan diselenggarakan bertepatan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang. Pelaksanaannya sendiri tidaklah berbeda dengan acara Pemilu di tahun-tahun sebelumnya yang mana setiap Pemilih akan diberikan 5 surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dan seperti biasa di setiap lingkungan terkecil RT dan RW akan dibentuk petugas KPPS yang terdiri dari 7 orang. Kebetulan di daerah tempat tinggal Caksis terdapat 2 TPS (Tempat Pilihan Suara) yang otomatis akan memerlukan 14 orang dengan rentang usia antara 17-55 tahun dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Terdengar seperti mudah memang hanya memerlukan 14 orang, tapi beban sebagai anggota KPPS dibutuhkan tanggung jawab yang besar terkait proses pilihan suara dan mengawal proses tersebut sampai benar-benar selesai dan diserahkannya kembali kotak surat suara ke tingkat kelurahan untuk kemudian akan dilangsungkan perhitungan ulang di tingkat kecamatan.

Alhamdulillah sampai saat ini di usia yang sudah kepala 4, Caksis mungkin sudah pernah menjadi anggota KPPS 3-4 kali mungkin. Dan tentu saja selama rentang waktu beberapa kali pernah menjadi anggota KPPS tersebut ada beberapa perbedaan pengalaman dan prosesnya untuk menjadi anggota KPPS. 

Selama periode di tahun-tahun sebelumnya untuk menjadi anggota KPPS sangatlah mudah karena sudah di koordinir oleh Bpk. Ketua RW masing-masing. Tinggal setor nama dan hadir di beberapa pelatihan atau pertemuan simulasi proses pilihan suara, sudah bisalah menjadi anggota KPPS. Namun di Pemilu tahun 2024 ini, ada perbedaan peraturan mencolok  yang ditetapkan oleh KPU. Dan bisa jadi mungkin ini adalah hasil dari pembelajaran pengalaman di Pemilu sebelumnya yang sempat memakan korban beberapa anggota KPPS sampai wafat, sehingga KPU merasa perlu menerapkan peraturan baru ini.

Pengalaman menjadi anggota KPPS di Pemilu tahun 2019 yang kemarin adalah yang cukup membekas di benak Caksis. Proses pilihan suara dilaksanakan seperti biasa dimulai pukul 07.00 sampai selesai berlangsung secara normal. Namun sampai pada tahap penghitungan suara Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota inilah yang banyak menyita waktu. Dengan 4 surat suara dan dikalikan jumlah DPT yang hadir saja sudah terhitung pasti ada ratusan surat  suara jumlah seluruhnya, belum lagi harus teliti melihat lubang sekecil apapun di setiap foto masing-masing calon anggota legislatif tersebut. Dan hasil akhirnya proses penghitungan suara selesai untuk siap diangkut ke tingkat kelurahan pada waktu setelah subuh hampir jam 6 pagi. Jadi perlu waktu selama hampir 24 jam terus menerus terjaga tidak tidur untuk menyelesaikannya, maka dari itu tidaklah heran kalau sampai beberapa anggota KPPS di daerah lain banyak yang sampai wafat terutama mungkin yang sudah tua atau mempunyai sakit bawaan.

Nah dari hal seperti diatas akhirnya KPU di Pemilu tahun 2024 ini membuat peraturan baru seperti gambar di bawah yang Caksis ambil dari website Kab. Karangasem Propinsi Bali.


Sudah seperti layaknya berkas untuk melamar pekerjaan ya...karena selain itu harus personal orangnya yang datang langsung ke panitia Pemilu di tingkat kelurahan. 

Sesuai dengan informasi yang beredar sampai dengan artikel ini ditulis, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 telah ditutup. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dan pengumuman selanjutnya untuk diterima atau tidaknya Caksis menjadi anggota KPPS di tahun 2024 ini. Kalau dilihat dari gajinya sudah naik 2x lipat dari Pemilu 2019 kemarin..hhmm lumayan  ya tambahan uang jajan buat ibunya anak-anak. 😄

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Youtube Channel Image
Caksis.com Jangan lupa Subscribe ya ke channel Youtube Caksis NgeVlog
Subscribe