Sekarang ini lagi ramai-ramainya penetapan sistem zonasi untuk pendaftaran siswa baru di sekolah setingkat SLTP dan SLTA. Dilihat dari arti zonasi itu sendiri berarti pembagian wilayah yang untuk sistem ini lebih mementingkan tempat tinggal siswa yang terdekat untuk bisa diterima di sebuah sekolah.
Sebuah aturan yang relatif baru tentu saja mengundang berbagai macam pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada juga yang setengah menolak dengan berbagai alasan yang dibenarkan menurut diri pribadi masing-masing. Terlepas dari pro dan kontra tersebut, aturan ini sudah diterapkan di tahun ajaran ini khususnya yang tentunya pasti akan ada review di masa mendatang tentang dampak dari adanya aturan ini.
CakSis sendiri ada di tengah-tengah saja karena kebetulan juga tidak dipusingkan dengan dampak dari sistem zonasi ini. Menurut beberapa postingan sosmed yang CakSis ikuti memang tujuannya adalah untuk pemerataan sistem pembelajaran, supaya tidak ada pengelompokan siswa pintar harus disejajarkan dengan siswa pintar atau sebaliknya. Sudah menjadi rahasia umum kalau seorang calon siswa berhasil diterima di sekolah favorit berarti calon siswa tersebut bisa dianggap masuk kategori “pintar” dan tentunya orang tua pun ikut bangga.
Anggapan seperti itulah yang mungkin hendak dihapus oleh pemerintah. Seorang calon siswa yang kurang pintar jadi bisa masuk ke sekolah favorit juga karena dengan sistem zonasi yang mungkin juga menumbuhkan semangat belajar bagi siswa tersebut untuk mengejar nilai minimal yang ditetapkan di sekolah. Selain itu pertimbangan jarak yang cukup jauh juga mempengaruhi biaya ekstra setiap bulannya untuk ongkos kendaraan dan atau kost.
Kenapa serba mungkin ?
Ya karena tidak ada jawaban pasti tergantung kepada sikap pro dan kontra tersebut. Setiap orang tua tentunya ingin yang terbaik untuk anaknya.
Salah satu alternatif dari yang kontra terhadap sistem zonasi ini adalah memasukkan anaknya ke sebuah Pondok Pesantren.